Siapa saja perempuan yang tidak boleh dinikahi? Pertanyaan ini muncul dari benak saya
sendiri. Biasalah, sebentar lagi saya akan wisuda, dan sudah saatnya saya harus
memikirkan kehidupan selanjutnya, hunting for wife. Hehee…
Saya
bertanya-tanya dalam hati, siapa saja sih perempuan yang tidak boleh dinikahi? Takutnya,
nanti jika saya menikah, ternyata istri saya adalah salah satu orang yang
dilarang untuk dinikahi dalam islam. Maka dari itu saya langsung mencari-cari
jawabannya dan Alhamdulillah saya mendapatkannya dari sebuah e-book yang berjudul
Soal-Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama yang ditulis oleh A. Hasan, dkk. Baiklah
langsung saja kita simak siapa saja perempuan yang tidak boleh untuk dinikahi.
Dalam
Al-Qur’an Allah SWT berfirman yang artinya:
"Dan janganlah kamu menikah kepada
isteri-isteri yang telah dikawin oleh bapa-bapa kamu, melainkan apa yang telah
lalu, karena hal itu adalah keji dan dibenci dan jelek perjalanan. Diharamkan
atas kamu ibu kamu, dan anak kamu, dan saudara kamu, dan saudara bapa kamu, dan
saudara ibu kamu, dan anak saudara laki-laki kamu, dan anak saudara perempuan
kamu, dan ibu (susu) yang pernah menyusui kamu, dan saudara kamu yang sesusuan,
dan ibu isteri kamu, dan anak tiri kamu yang pada pemeliharaan kamu yang dari
isteri kamu yang telah kamu campuri ; tetapi apabila belum kamu campuri, maka
tiada ada halangan bagi kamu, dan isteri anak kamu yang dari turunan kamu, dan
di haramkan kamu mengumpulkan di antara dua saudara perempuan (ya'ni :
mengawin kedua-duanya) melainkan yang telah lalu, sesungguhnya Allah itu adalah
Pengampun dan Penyayang" (Q.S An-Nisa : 22-23)
Dengan firman ini kita bisa mengetahui, bahwa perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh orang Islam itu ada empat belas macam, yaitu
seperti :
1.
Bekas isteri bapanya.
2.
Ibunya yang melahirkan
dia.
3.
Anaknya sendiri.
4.
Saudaranya sendiri.
5.
Saudara bapanya.
6.
Saudara ibunya.
7.
Anak dari saudaranya laki.
8.
Anak dari saudaranya
perempuan.
9.
Perempuan yang pernah
menyusui akan dia.
10. Saudara sesusu.
11. Ibu isterinya.
12. Anak tirinya yang ibunya sudah dicampuri olehnya.
13. Isteri anaknya sendiri.
14. Saudara isterinya jika dia masih hidup.
Semoga Bermanfaat...
haduh sob, jadi pengen nikah nih hehe
ReplyDeletebtw, aku dulu punya saudara sepersusuan lho, kebetulan dia cewek, berarti gak boleh dinikah ya..
Alhamdulillah..., dapat ilmu penting di sini ihwal perempuan yang tidak boleh dinikahi. Makasih banyak ya, Mas.
ReplyDeletesangat luar biasa bermanfaat sekali pak ulasannya..
ReplyDeleteJadi saya mengetahui tentang perempuan yg tidak boleh dinikahi..
@banyaknama iya mas, tu gak boleh....kalo sampe nikah, waduhhh gwat tuh
ReplyDelete@Akhmad Muhaimin Azzetiya mas sma2 makasih juga udh berkunjung
ReplyDelete@karyakuumyok, sma2 mas....
ReplyDelete@Ahmad Kali Akbar
ReplyDeletesiiip mas :D
@Ahmad Kali Akbar
ReplyDeletesiiip mas :D
Saya mau nanx bisa ngak saya mnikahi wanita jika wanita itu sepupu ayah saya thanks!
ReplyDelete@Anonymousboleh kok, sama sepupu aja boleh.....apalagi sepupu ayah,,,
ReplyDeletethanks udah berkunjung....
point ke 4 maksud nya saudara kandung ya gan,,,,??
ReplyDelete@Arie Yayankiya gan, maksudnya saudara kandung...
ReplyDeletesalam sukses gan, bagi2 motivasi .,
ReplyDeletePikiran yang positiv dan tindakan yang positiv akan membawamu pada hasil yang positiv.,.
ditunggu kunjungan baliknya gan .,.
nice,,
ReplyDelete@Outbound Training Malangthanks bro, motivasinya....siap berkunjung balik
ReplyDelete@Obat Herbal Kanker Prostatthanks....
ReplyDeleteNice info gan,mantaaab :D salam kenal ya gan :D
ReplyDeleteBerarti, menikahi sepupu (anak dari saudara ayah) diperbolehkan ya? :)
ReplyDeletethanks atas infonya gan.. :)
ReplyDeleteterima kasih sudah bagi ilmu..
ReplyDeletemau nanya juga nih kalau saudara sepupu (anak dari saudara kandung orang tua misalnya ibu) apakah haram untuk dinikahi, terima kasih
ReplyDelete@Warung Anisasalam balik mbak bro...
ReplyDelete@AanNoeyap, boleh...
ReplyDelete@rental mobiliya sama2...
ReplyDelete@iklan baris tanpa daftarsama2...memang kewajiban kita untuk berbagi :-)
ReplyDelete@Anonymousboleh dinikahi mas...
ReplyDeleteKlo menikahi bibi (sepupu ibu) boleh gak mas??
ReplyDelete@Anonymousboleh :-)
ReplyDelete