8BmEg4v8P7uY0xxaFhXUJ46gPclAwvFkbC47Z6LN
Bookmark

Formulasi Nalar Fiqh; Telaah Kaidah Fiqh Konseptual

Judul                : Formulasi Nalar Fiqh; Telaah Kaidah Fiqh Konseptual
Penulis             : KH. Maimoen Zubair (Pengantar)
Penerbit           : Khalista Surabaya
Cetakan           : Cetakan II, Maret 2006
Halaman          : 459 halaman


Ushul Fiqh menjadi sebuah syarat jika kita ingin memahami hukum fiqh. Bila diibaratkan, Hukum Fiqh ini adalah sebuah bangunan, dan Ushul Fiqh adalah bahan-bahan bangunannya. Apabila kita ingin membangun sebuah bangunan, maka yang perlu kita persiapkan adalah bahan-bahan yang akan membentuk bangunan tersebut. Tanpa pemahaman ushul fiqh yang benar, pondasi bangunan hukum fiqh yang kita miliki akan sangat rawan runtuh dan mudah digoyahkan.
 
Tapi pada hakikatnya, ushul fiqh sangat sulit diterapkan oleh mereka yang belum berkapasitas mujtahid. Jika demikian halnya, tanpa harus meninggalkan ushul fiqh, maka alternative yang harus dilakukan adalah mempelajari kaidah-kaidah fiqh. Karena kaidah fiqh adalah intisari dan prinsip-prinsip dasar rancang-rancang hukum fiqh. Hukum-hukum fiqh yang terus berkembang akan mudah dideteksi melalui penalaran kaidahnya. Dengan bahasanya yang ringkas padat, kaidah fiqh akan mudah diingat dan dijadikan rujukan guna menjawab beragam problematika kehidupan yang kian kompleks. Disamping itu, penguasaan atas kaidah fiqh akan memudahkan pemahaman atas tujuan utama syariat Islam (al-maqashid al-syari’iyyah) dan diperolehnya penguasaan hukum secara logis, rasional dan konseptual.
 
Buku ini memuat rumusan kaidah-kaidah fiqh beserta contoh-contoh persoalan yang dicakupnya, landasan suridis dan pengecualiannya, serta dilengkapi dengan kajian sejarah, metodologi, sistematika, profil tokoh, profil kitab dan catatan kaki yang nyaris lengkap, guna mempermudah penelusuran pada sumber aslinya.
 
Buku ini terdiri dari dua bab besar yang menjelaskan dan merinci dengan jelas kaidah-kaidah fiqh. Bab pertama tentang Kaidah Aghlabiyyah dan bab kedua tentang Kaidah Mukhtalaf. Sebagai seorang muslim yang taat, buku ini sangat penting untuk kita pelajari dan dikaji secara mendalam untuk mengukuhkan pondasi bangunan hokum fiqh kita. Dengan bahasanya yang mudah dicerna, buku ini akan mengajak kita menembara dalam ruang nalar hukum yang bisa jadi belum pernah kita pikirkan sebelumnya. 
Posting Komentar

Posting Komentar