8BmEg4v8P7uY0xxaFhXUJ46gPclAwvFkbC47Z6LN
Bookmark

Asal Usul dan Perkembangan Fiqih

Judul Buku  : Asal Usul dan Perkembangan Fiqih Analisa Historis atas Madzhab Doktrin dan Kontribusi, Judul Asli “The Evolution of Fiqh Islamic Law and The Madhabs”

Pengarang       : Abu Ameenah Bilal Philips

Penerjemah      : M. Fauzi Arifin

Penerbit           : Nusamedia & Nuansa, Bandung

Cetakan           : pertama, Februari-2005

Tebal               : xxi + 207 halaman

Penulis            : Hasbi Arijal, M.Ag.

Menelaah Ilmu Fiqih dalam Tradisi keilmuan Islam

Ilmu fiqih adalah salah satu cabang ilmu dalam tradisi keilmuan Islam yang berbicara mengenai hukum-hukum berkaitan dengan ibadah baik itu mahdoh atau ghoiru mahdoh. Perannya cukup urgen dan sangat di butuhkan, tanpanya setiap amal perbuatan manusia akan jauh dari koridor syari’ah yang telah ditetapkan.

Secara historis, perkembangan ilmu fiqih dapat dibagi menjadi enam tahapan utama. Tahap pertama adalah fondasi, dimulai semenjak masa Nabi Muhammad SAW. Tahap kedua adalah pembentukan, dikarenakan pada masa Nabi Muhammad, ilmu ini belum disusun dan di bentuk menjadi satu cabang ilmu khusus dalam Islam. Tahap ini dimulai pada masa khulafa al-Rasyidin sampai pertengahan abad ke-7. Adapun tahap ketiga dikenal sebagai masa pembangunan, yaitu sejak berdirinya Daulah Ummawiyah (abad ke-8) hingga masa kemundurannya. Barulah dimasa berdirinya daulah Abbasiyah (pertengahan abad ke-8) ilmu ini memasuki tahap perkembangannya sampai permulaan kemundurannya (pertengahan abad ke-10). Ilmu ini menjadi kokoh sebagai suatu cabang keilmuan Islam terjadi pada masa runtuhnya daulah Abbasiyah hingga pembunuhan khalifah Abbasiyah terakhir di tangan orang-orang Mongol (pertengahan abad ke-13). Terakhir ilmu fiqih dianggap mengalami stagnasi dan kemunduran, sejak runtuhnya kota Baghdad sampai sekarang.

Tahap-tahap diatas, dapat ditemukan dalam buku yang ditulis oleh seorang muallaf bernama Abu Ameenah Bilal Pilips ini. Bahkan tahapan-tahapan diatas diterangkan dalam kaitannya dengan konteks sosial politik yang saling berkaitan pada zamannya masing-masing. Dikaji juga secara jeli faktor-faktor historis pembentukan hukum Islam atau fiqih. Sehingga dengan penjelasan seperti ini memberikan pemahaman dan informasi bagi para pembaca tentang kenapa dan bagaimana sampai muncul berbagai macam madzhab dalam Islam.

Bagusnya penulis buku ini mencoba memberi pemahaman dasar dalam mengatasi perbedaan madzhab yang terjadi dimasyarakat, atau untuk orang-orang yang belum mengikuti madzhab apapun. Hal tersebut bertujuan guna menyatukan kembali perbedaan-perbedaan tersebut untuk terhindar dari perpecahbelahan. Demikian resume singkat buku Asal Usul dan Perkembangan Fiqih ini. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar

Posting Komentar